Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, “Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar-moda transportasi”. Adapun yang disebut sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan menurut UU No 17 Tahun 2008 terdiri atas “wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, dan wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan”. Berikut adalah beberapa istilah dalam pelayaran yang berkaitan dengan kegiatan bongkar-muat yang menjadi fokus studi tesis ini - Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. - Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. - Kapal asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia. 18 - Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. - Agen umum, adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. Sesuai dengan UU no 7 thn 2008 pasal 11 ayat 4 bahwa setiap perusahaan angkutan asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia, yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. - Otoritas pelabuhan port authority adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. - Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. - Perairan wajib pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan terhadap kapal yang melayarinya. Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu. Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pemanduan, dimana penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan. Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri, dengan ditetapkan sebagai bagian dari pelabuhan terdekat. Pada studi tesis ini, yang dimaksud dengan daerah lingkungan kerja adalah area kerja Administrasi Pelabuhan Gresik yang menaungi 9 pelabuhan yaitu pelabuhan PT. WINA Gresik, PT. Semen Gresik, PT. Petrokimia Gresik, Kawasan Industri 19 Maspion Manyar KIAS, PT. Smelting, PT. Pembangkitan Jawa Bali, Marina Dockyard, PT. Pertamina Hulu Energi – West Madura Offshore PHE WMO, dan pelabuhan rakyat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, dibangunnya terminal khusus untuk kepentingan sendiri tersebut didasari pertimbangan bahwa pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, serta berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien, serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri. Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Proses Penyandaran dan Pengeluaran Kapal Prosedur penyandaran kapal serta aktivitas yang terjadi selama kapal sandar dan dilakukan proses pemuatan hingga kapal keluar atau berlayar diuraikan dalam urutan proses sebagai berikut 1. Arrival kedatangan kapal di batas luar alur pelayaran utama Surabaya Gresik, pada saat ini kapal memberikan informasi kepada port master bahwa kapal siap disandarkan untuk bongkar/muat kargo dan agen kapal akan memesan jasa pandu kepada Otoritas Pelabuhan Gresik. 2. Pilot on board POB waktu dimana pilot atau jasa pandu sudah berada diatas kapal dan bersama nakhoda siap menyandarkan kapal ke dermaga yang dituju dengan dibantu kapal tunda. 3. All fast waktu dimana kapal sudah sepenuhnya aman bersandar di dermaga dengan seluruh tali tambat sudah ditambatkan dengan aman. 4. Gangway down waktu dimana tangga kapal sudah diturunkan ke dermaga untuk proses dimana loading master, surveyor, port facility security officer, serta bea cukai bilamana ada akan naik ke kapal. 20 5. Surveyor on board SOB waktu dimana surveyor sudah di atas kapal untuk memulai pertemuan dengan captain dan chief officer kapal bersama dengan loading master untuk menentukan shipment loading sequence dan loading agreement. 6. Commissioned tank inspection waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal mulai melakukan pemeriksaan palka kapal tempat kargo akan dimuat. 7. Completed tank inspection waktu dimana pemeriksaan kebersihan palka kapal telah selesai dilakukan. 8. Commissioned ullage waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal mulai melakukan pengukuran kuantitas palka kapal dan tangki daratyang akan dilakukan pemuatan. 9. Completed ullage waktu dimana surveyor bersama dengan loading master dan chief officer kapal telah selesai melakukan pengukuran kuantitaspalka kapal dan tangki daratyang akan dilakukan pemuatan. on waktu dimana selang pemuatan dari sisi darattelah dipasang ke manifold kapal. sample waktu dimana sample manifold telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan analisa apakah kargo yang akan dimuat telah memenuhi spesifikasi produk. result waktu dimana hasil analisis telah didapatkan dan kargo layak dimuat ke kapal. loading waktu dimana proses pemuatan dimulai dan kargo sudah sampai ke palka kapal. loading waktu dimana proses pemuatan telah selesai dilakukan dan kargo sudah diukur baik di tangki darat maupun di palka kapal telah memenuhi kuantitas maupun kualitasdari instruksi pengapalan yang telah ditetapkan. disconnected waktu dimana selang telah dilepaskan dari manifold kapal. 21 cleared waktu dimana dokumen pemuatan atau bill of loading B/L telah selesai dibuat dan ditandatangani oleh loading master dan chief officer kapal. off/sailed off waktu dimana kapal lepas dari dermaga dengan bantuan jasa pandu pilot dengan dibantu kapal tunda tug boat. Prosedur penyandaran kapal serta aktivitas yang terjadi selama kapal sandar, dilakukannya proses pemuatan, hingga kapal keluar atau berlayar diilustrasikan pada Gambar sebagai berikut Gambar Prosedur penyandaran kapal, aktivitas pemuatan, hingga kapal berlayar kembali. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam Waktu Pelayanan Kapal Pelayanan kapal bergantung pada faktor internal dan eksternal dari sistem pelabuhan, dimana keseluruhan waktu kapal mulai kedatangan hingga berlayar kembali merupakan waktu total dari masing-masing komponen dalam aktivitas terkait pemuatan. Faktor-faktor eksternal yang berperan dalam aktivitas pemuatan kapal dimulai dari kedatangan kapal, diikuti oleh proses penyandaran kapal yang membutuhkan jasa pandu dan tunda yang diselenggarakan oleh Administrasi Pelabuhan di wilayah kerja yang bersangkutan. Setelah kapal bersandar di
June 23, 2021 Post a Comment Bagian laut yang digunakan untuk pelabuhan kapal disebut .... A. selat B. teluk C. tanjung D. danauPembahasanTeluk adalah kebalikan dari tanjung, dan biasanya keduanya dapat ditemukan pada suatu garis pantai yang B-Semoga BermanfaatJangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
Padaumumnya kapal memiliki satu gudang mini yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan deck terutama pada saat sandar dan lepas sandar. Untuk itu disediakan satu ruangan yang biasa disebut bak. Bak adalah bagian bangunan kapal yang ada di ujung depan kapal, digunakan untuk menyimpan alat tali menali kapal dan rantai jangkar.Bagian laut yang digunakan untuk pelabuhan kapal disebut?Share thisRelated posts Bagian laut yang digunakan untuk pelabuhan kapal disebut?Jawabannya TelukDimana teluk adalah tubuh perairan yang menjorok ke daratan dan dibatasi oleh daratan pada ketiga sisinya. Oleh karena letaknya yang strategis, teluk banyak dimanfaatkan sebagai pelabuhan kapal. Teluk adalah kebalikan dari tanjung, dan biasanya keduanya dapat ditemukan pada suatu garis pantai yang sama. Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah! Semoga jawaban dari pertanyaan diatas dapat membantu Anda. Terima kasih sudah berkunjung.
Pelabuhanadalah tempat yang terdiri atas dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar , naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhanSebuahpasokan Platform kapal (sering disingkat sebagai PSV) adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak lepas pantai. Kapal ini berkisar 65-350 meter panjangnya dan menyelesaikan berbagai tugas. Fungsi utama untuk sebagian besar kapal-kapal ini adalah transportasi barang dan personil ke dan dari platform minyak lepasLaporan Reporter Berto Kalu LABUAN BAJO- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berencana membangun dermaga atau pelabuhan rakyat di dekat Pelabuhan Multipurpose di Menjerite Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Pelabuhan rakyat itu digunakan sebagai tempat berlabuhnya kapal-kapal penumpang yang selama ini berlabuh di pelabuhan Pilemon Labuan Bajo. Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mengatakan, pelabuhan rakyat yang akan dibangun di Menjerite, akan digunakan sebagai pelabuhan untuk berlabuh kapal-kapal penumpang. "Selama ini kapal-kapal penumpang berlabuh di pelabuhan Pelni, Kampung Ujung. Kedepanya pelabuhan yang di Kampung Ujung itu hanya di manfaatkan untuk berlabuhnya kapal-kapal wisata," kata Yulianus, Rabu 7 Juni 2023. Baca juga BPS Manggarai Barat Rekrut 293 Petugas Lapangan untuk Sensus Pertanian 2023 Yulianus menambahkan, terkait jumlah kapal wisata yang berlabuh di pantai Kampung Ujung atau Pantai Marina sebanyak 642 kapal wisata. Kapal-Kapal wisata tersebut beroperasi sejak akhir April hingga November setiap tahun. Sedangkan pada bulan Desember hingga akhir April kapal-kapal itu beroperasi di Raja Ampat Papua. Karena selama bulan ini, cuaca di Perairan Manggarai Barat sangat ekstrem, sehingga kapal-kapal wisata lebih memilih Raja Ampat, karena pada bulan itu lautnya teduh. Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berencana untuk menarik retribusi dari kapal-kapal wisata yang memiliki fasilitas penginapan, atau sering disebut sebagai Hotel Terapung. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah PAD. Sebelum harapan itu diwujudkan, lanjut Yulianus, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tentu menyiapkan regulasi pendukung, berupa Peraturan Daerah. Baca juga Kapolres Manggarai Barat Wanti-Wanti Tidak Termakan Bujukan Gaji Besar Kerja di Luar Negri "Mimpi kita, kalau di darat ada hotel dan ada retribusi, di laut juga kita mendapatkan retribusi di kapal yang memiliki kamar tidur. Sudah ada rencana membuat Peraturan Daerah. Namun setelah konsultasi ke pusat, belum bisa di realisasikan. Belum ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri," kata dia. * Berita lainnya di Google News