LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa
PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola merupakan pengganti dari perlem nomor 8 tahun 2018 sebelumnya. Perlem LKPP ini mengatur lebih rinci terkait pelaksanaan swakelola, mulai dari siapa yang bisa menjadi pelaksana Swakelola, mulai dari swakelola tipe 1 oleh K/L/PD
TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8 Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas
Mekanismekerja pemeriksaan atas hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa selengkapnya sebagai berikut: 1) Permintaan Pemeriksaan dari Penyedia kepada PPK. Setelah pekerjaan selesai 100%, Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPK. 2) Pemeriksaan oleh PPK. PPK melakukan pemeriksaan secara visual
BimtekSwakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang pedoman pelaksanaan Swakelola.
EDEPS. 26vti2z2ui.pages.dev/96426vti2z2ui.pages.dev/76026vti2z2ui.pages.dev/68926vti2z2ui.pages.dev/59626vti2z2ui.pages.dev/49226vti2z2ui.pages.dev/46926vti2z2ui.pages.dev/70326vti2z2ui.pages.dev/13026vti2z2ui.pages.dev/79626vti2z2ui.pages.dev/96226vti2z2ui.pages.dev/92126vti2z2ui.pages.dev/48526vti2z2ui.pages.dev/43526vti2z2ui.pages.dev/70226vti2z2ui.pages.dev/644
perka lkpp 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di desa