Tigaguru itu diketahui memiliki ijazah yang ternyata tidak linier dengan ijazah sertifikasinya. Akibatnya, tunjangan sertifikasinya yang sebenarnya sudah hampir ditransfer ke rekening itu, akhirnya dinyatakan hangus menjelang pencairan.
Daftar linieritas kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG dalam Jabatan Tahun 2020. Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2020, banyak guru madrasah yang berbondong-bondong mendaftarkan diri. Apalagi pada registrasi tahun ini dibuka bagi guru yang mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2020. Padahal pada registrasi tahun-tahun sebelumnya baik PPG maupun PLPG persyaratan TMT selalu tahun 2005. Tak urung majunya TMT yang berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG dalam Jabatan sampai 10 tahun ini, menciptakan banyak guru yang mendaftar. Salah satu yang perlu dicermati dalam registrasi PPG dalam Jabatan ialah linieritas ijazah S1/DIV dengan kegiatan studi PPG yang dipilih. Meski dalam layanan Simpatika eksklusif memperlihatkan pilihan-pilihan yang sesuai, namun tak urung banyak juga guru yang bimbang dan ragu. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020, menyertakan juga lampiran linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG dalam Jabatan. lampiran terkait daftar dan tabel linieritas ini menjafi pedoman utama dalam menentukan kegiatan studi PPG bagi para pendaftar PPG 2020. Adapun daftar kesesuaian linieritas antara prodi ijazah S-1/D-IV dengan prodi PPG dalam Jabatan disajikan dalam 3 bab yang meliputi Linieritas untuk guru mata pelajaran Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Linieritas untuk guru mata pelajaran Umum di SD/ SMA/ dan SLB Linieritas untuk guru mata pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK 1. Linieritas untuk Guru Mapel Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Mata pelajaran agama, baik di MI, MTs, MA, maupun MAK mencakup Fikih 237, Al Alquran Hadist 236, Akidah Akhlak 235, dan Sejaran Kebudayaan Islam 238. Program Studi PPG untuk mapel Fikih sanggup diikuti oleh guru dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akhwalus Syakhsiyah, Peradilan Agama. Perbandingan Madzhab, Jinayah Siyasah, Pidana Islam, Mu'amalah, Ilmu Falak, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Tafsir Hadis Syariah, Syariah Islamiyah, dan Syariah wal Qonun. Program studi PPG mata pelajaran Al Alquran Hadits, linier dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Tafsir Hadis, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, Dirasah Islamiyah, Tafsir Ulumul Qur'an, dan Hadis Ulumul Hadis. Program studi PPG mata pelajaran Akidah Akhlak, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Aqidah Filsafat, Aqidah Filsafat Islam, Akhlak Tasawuf, Ilmu Tasawuf, Tasawuf dan Psikoterapi, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Agama, dan Aqidah Filsafat. Sedang kegiatan studi PPG Sejarah Kebudayaan Islam SKI, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah, Ilmu Sejarah, Sejarah, dan Pendidikan Sejarah. Atau lebih jelasnya, lihat tabel linieritas di bawah ini NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Fiqih 237 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Akhwalus Syakhsiyah Peradilan Agama Perbandingan Madzhab Jinayah Siyasah Pidana Islam Mu'amalah Ilmu Falak Dirasah Islamiyah Perbandingan Madzhab dan Hukum Tafsir Hadis Syariah Syariah Islamiyah Syariah wal Qonun 2 Alquran Hadist 236 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Tafsir Hadis Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Ilmu Hadis Dirasah Islamiyah Tafsir Ulumul Qur'an Hadis Ulumul Hadis 3 Akidah Akhlak 235 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Aqidah Filsafat Aqidah Filsafat Islam Akhlak Tasawuf Ilmu Tasawuf Tasawuf dan Psikoterapi Dirasah Islamiyah Perbandingan Agama Aqidah Filsafat 4 Sejarah Kebudayaan Islam 238 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah Ilmu Sejarah Sejarah Pendidikan Sejarah 2. Linieritas untuk Guru Mapel Umum di SD/ SMA/ dan SLB Berikutnya ialah daftar linieritas untuk guru mata pelajaran umum di SD/ SMA/ dan SLB. Daftar linieritas untuk guru mapel umum ini didasarkan pada Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 33022/ Tanggal 6 November 2020. Terdapat 29 kegiatan studi PPG beserta daftar prodi ijazah yang linier dengan masing-masing prodi PPG. Selengkapnya sila simak tabel beriku ini. NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Guru Kelas RA 021 Pendidikan Guru RA Pendidikan Islam Anak Usia Dini Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Guru TK Psikologi Psikologi Islam Bimbingan Konseling Bimbingan Konseling Islam Bimbingan dan Penyuluhan 2 Guru Kelas MI 028 PGSD Psikologi PGMI Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan IPA Pendidikan Kimia Pendidikan Fisika Pendidikan Biologi Pendidikan PKn Pendidikan IPS Pendidikan Sejarah Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Matematika Bahasa Indonesia Fisika Kimia Biologi Sejarah Ekonomi Geografi Tadris IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris Matematika Tadris 1PA Tadris Biologi Tadrs Fisika Tadris Kimia 3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa endidikan Khusus Pendidikan Berkebutuhan Khusus 4 Seni Budaya 217 Pendidikan Seni Budaya Seni Drama SeniTari Seni Musik Seni Kriya Seni Rupa Seni Pertunjukan Seni Media Rekam 5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi Pendidikan Kepelatihan Olah Raga Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan 6 Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa Sastra Nusantara 7 Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura Sastra Madura 8 Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda Sastra Sunda 9 Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali Sastra Bali 10 Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris Sastra Inggris Tadris Bahasa Inggris 11 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 Pendidikan IPS Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Sejarah Pendidikan Sosiologi Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Ekonomi Geografi Sejarah Sosiologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Akuntansi Ekonomi Koperasi TadrisIPS Ekonomi Syariah Akuntansi Syariah 12 Ilmu Pengetahuan Alam 097 Pendidikan IPA Pendidikan Fisika Pendidikan Kimia Pendidikan Biologi Fisika Kimia Biologi TadrisIPA Tadris Fisika Tadris Kimia Tadris Biologi 13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Administrasi Negara Ilmu Hukum Hukum Tata Negara 14 Bahasa Indonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia Sastra Indonesia Tadris Bahasa Indonesia 15 Matematika 180 Pendidikan Matematika Pengajaran Matematika Matematika Statistika Tadris Matematika 16 Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling Bimbingan dan Penyuluhan Psikologi Bimbingan dan Konseling Islam 17 Geografi 207 Pendidikan Geografi Geografi 18 Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Pendidikan Administrasi Perkantoran Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Ekonomi Akuntansi Manajemen Ekonomi Koperasi Ekonomi Syariah Ekonomi Pembangunan Sosial Ekonomi Akuntansi Syariah 19 Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Sosiologi Sosiologi dan Antropologi 20 Antropologi 215 Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Arkeologi 21 Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman Sastra Jerman 22 Bahasa Perancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis Sastra Perancis 23 Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab Sastra Arab Tarjamah Bahasa Arab 24 Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang Sastra Jepang 25 Bahasa Mandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin Sastra Mandarin 26 Fisika 184 Pendidikan Fisika Fisika Teknik Fisika Tadris Fisika Geofisika Teknik Geofisika 27 Kimia 187 Pendidikan Kimia Kimia Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia Tadris Kimia 28 Biologi 190 Pendidikan Biologi Biologi Pertanian Peternakan Kedokteran Hewan Tadris Biologi 29 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah Sejarah Tabel linieritas di atas diambil eksklusif dari lampiran Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Sehingga bagi yang ingin membacanya eksklusif dilampiran tersebut termasuk linieritas untuk guru mata pelajaran kejuruan di SMK/MAK, silakan unduh surat edaran tersebut. UNDUH FILE DI SINI - 20 MB Demikianlah daftar ijazah S-1/D-IV yang linier dengan prodi PPG dalam jabatan. Semoga daftar linieritas ini sanggup bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan melalui layanan Simpatika online.
A Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah. Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Kementrian agama menerbitkan KMA Nomor 890 kita membaca ulang tentang Linearitas Ijazah untuk PPG 2022 pada Surat GTK Kemdikbud. Alhamdulillah, Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 Sebab, pada pelaksanaan Pendafaran PPG 2022 Daljab ini, terutama pada jenjang PAUD dan SD bukan saja ijazah PAUD dan SD yang dapat mengikuti PPG 2022 Dalam Jabatan yang Program PPG 2022 akan berlansung mulai tanggal 10-23 Februari 2022. Oleh karena itu, segera memerhatikan dan mencatat Jadwal Program PPG 2022 ini. Pahami juga tentang Persyaratan serta Cara Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru PPG 2022. Selain itu, disarankan untuk saling berkomunikasi dengan sahabat lainnya agar saling memberi SS Surat Kemdikbud Ditjen GTKNah, ingin berbagi Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 yang perlu mendapat perhatian khusus agar dapat berjalan dengan lancar. Sebab, bisa jadi, para sahabat memiliki ijazah bukan PGSD, tetapi masih serumpun linear di SD. Itu berarti sangat baik. Momentum yang ditunggu-tunggu akan membuahkan memahami prosedura dan cara Tata Cara Lapor Diri Calon Peserta PPG 2022?Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 ini bertujuan memberikan informasi penting bagi para sahabat calon peserta PPG 2022. Mengapa? Sebab, untuk mendaftar dan mengikuti program PPG 2022 ini, kualifikasi akdeminya harus linear dengan bidang studi yang dipilih. Pehamanan kita dahulu, untuk memilih programstudi PAUD maka ijazahnya haruslah PAUD. Jika memilih program studi SD, kualifikasi akademiknya harus SD. Maka, sebenarnya tidaklah surat Ditjen GTK Kemdikbud disampaikan pada lampirannya bahwa terdapat beberapa ijazah yang serumpun linear untuk PAUD dan SD. Oleh karena itu, penting sekali para sahabat untuk mengetahui dan memahami hal ini. Termasuk memberi kabar pada sahabat lainnya juga memiliki persepsi yang sama terhadap linearitas ijazah ini. SELENGKAPNYA, Unduh Lampiran Surat GTK Kemdikbud perihal PPG 2022, UNDUH DI para sahabat sudah memerhatikan dan cukup syarat, maka silakan mulai mendaftar PPG 2022 sesuai jadwal, DI SINI enkapi Persyaratan Seleksi Administrasi yang terdiri dari Persyaratan Peserta dan Persyaratan administrasi. Maka supaya disiapkan juga beberapa Dokumen Pendaftaran PPPG 2022 atau Simak Dokumen DI Ijazah Linear untuk PPG 2022 jenjang PAUD - SDSalah satu kewajiban peserta adalah memastikan linearitas ijazahnya atau kualifikasi akademiknya dengan bidang studi yang dipiih untuk mengikuti program PPG 2022. Terutama untuk PAUD dan SD. Maka perhatikan item berikutBidang Studi PPGJenjangKodeBidang Studi yang LinearLinearitas Ijazah Bidang Studi PAUDPendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus PGPAUD/ PGTK PGRA Psikologi Bimbingan dan Konseling PSKGJ Pendidikan Anak Usia Dini PAUD PSKGJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia DiniLinearitas Ijazah Bidang Studi SDPGSD PGMI Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Pendidikan Bahasa Indonesia Dan Daerah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah Pendidikan IPA Pendidikan IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris IPA Tadris IPS Tadris Matematika Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Psikologi PSKGJ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarInformasi bagi guru, peserta CGP dan PPG penitng lainnya, silakan dibaca jugaDemikian Informasi penting tentang Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 admin aleepenaku. Semoga bermanfaat.
Agarbisa login ke akun Simpatika, para bapak/ibu guru bisa login melalui akun SIMPATIKA lama masing-masing di Dengan catatan mempunyai ijazah S1 linier dan sesuai dengan mapel yang diampu. Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya.
Peraturan Linieritas Guru SD – Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan perbaikan dalam hal validasi lineraitas pendidikan seorang ini karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademiknya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemenuhan jumlah jam mengajar untuk bisa memenuhi linieritas khusus, Kemendikbud juga sudah menerbitkan peraturan tentang penataan linearitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 karena Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dianggap masih belum mampu mengakomodasi penataan aturan linearitas Permendikbud yang baru tersebut, guru yang terkendala liniearitasnya akan diakomodir secara khusus mulai dari kesempatan pindah mengajar maupun melakukan konversi kode sertifikat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjadi jawaban keresahan guru yang telah memiliki sertifikasi guru namun memiliki mata pelajaran yang tidak liniear dengan kualifikasi akademik jika mengacu pada peraturan yang aturan baru itu juga disebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ijazah akademiknya tidak harus linear, asalkan mata pelajaran yang diampunya selama ini telah memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang begitu, guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah dasar tetap linear meski memiliki ijazah sarjana yang tidak sesuai dengan mata pelajarannya. Perlu dipahami bahwa peraturan liniearitas guru SD ini hanya akan dilakukan bagi guru yang akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PKG.Peraturan baru itu juga memberikan kesempatan kepada guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat sekolah dasar bisa mengajukan pindah sebagai guru kelas dengan syaratGuru dengan sertifikat pendidik bahasa Inggris dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun di sekolah menengah meliputi SMP, SMA maupun SMK dengan kualifikasi akademi PGSD atau Permendikbud itu juga mengatur tentang proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki guru, dengan ketentuan kode sertifikat yang wajib melakukan konversi adalah sebagai berikutLainnya SD Kode 061Lainnya SMP Kode 125Lainnya SMA dan SMK Kode 230TIK Khusus Lainnya yang meliputi SMP, SMA dan SMK Kode 527Bahasa asing lainnya meliputi SMA dan SMK Kode 177Pengajuan pelaksanaan konversi disampaikan kepada LPTK melalui Konsorsium Sertifikasi Guru KSG untuk selanjutnya dilakukan penilaian kemudian disetujui setelah itu menerbitkan surat persetujuan penjelasan tentang peraturan linieritas guru SD yang harus dipahami. Daftarkan diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi memberBerikutnya bisa melakukan opsi mutasi ke sekolah lain untuk menyesuaikan bidang tugas dengan ijazah yang dimiliki agar ijazahnya linier. "Cukup banyak guru dengan mata pelajaran yang diajarkan tidak linier dengan ijazahnya," jelas Roni. Faktor berikutnya adalah guru tidak mengantongi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).PGMI merupakan program studi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru kelas di MI Madrasah Ibtidaiyah. Prodi PGMI umumnya berada di bawah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta. Selain PGMI, ada prodi lain yang juga mencetak calon guru kelas, yaitu PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sesuai namanya, PGSD lebih mempersiapkan calon guru kelas SD. Namun untuk saat ini, khususnya dalam hal sertifikasi, prodi PGMI dan PGSD sama-sama linear baik untuk menjadi guru kelas di SD maupun di MI Baca Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Prodi PPG Dalam Jabatan. Bagaimana dengan lulusan S-1 PGMI yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019? Sama seperti tahun lalu, kesempatan untuk mengikuti tes CPNS terbilang masih kecil, sebab Kementerian Agama yang menaungi MI di Indonesia belum memberikan banyak kesempatan kepada lulusan PGMI. Sementara itu, jika instansi pemkab/pemkot menuliskan kualifikasi S-1 PGSD sebagai persyaratan, umumnya mereka akan menolak ijazah PGMI. Namun demikian, ada beberapa pemkab dan pemkot yang pada penerimaan CPNS 2019 ini membuka lowongan bagi lulusan S-1 PGMI. Instansi tersebut secara jelas menuliskan kualifikasi pendidikan S-1 PGMI untuk formasi guru kelas SD. Instansi mana saja yang dimaksud? Berikut ini saya mencoba merangkum beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS lulusan S-1 PGMI. Jika ada instansi lain yang belum termuat disini, silahkan tulis di kolom komentar untuk membantu rekan-rekan PGMI lain yang ingin mendaftar CPNS. 1. Kota Pekalongan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 35 2. Kab. Kepulauan Anambas Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 3 3. Kab. Polewali Mandar Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 15 4. Kab. Bolaang Mongondow Selatan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 31 5. Kab. Kayong Utara Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 33 6. Kab. Aceh Tamiang Jabatan Ahli Pertama - Guru Kelas Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 21 7. Kabupaten Natuna Jabatan Ahli Pertama - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 36 8. Kabupaten Batang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S1 PGSD / S1 PGMI Alokasi Formasi 3 9. Kabupaten Kendal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 121 10. Kota Tegal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 74 11. Kota Mataram NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 154 12. Kabupaten Lombok Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 88 13. Kabupaten Lombok Utara NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 2 14. Kab Sumbawa Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 20 15. Kab. Bangkalan Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 16 16. Kab. Malang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 166 17. Kab. Ponorogo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 61 18. Kab. Situbondo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 4 19. Kab. Purbalingga Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 209 20. Kab. Banyumas Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/PGMI Alokasi Formasi 166 21. Kab. Pati Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 10 Disabilitas, 229 Umum 22. Kab. Maros Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 71 Baca juga Pelamar Kategori P1/TL dalam Seleksi CPNS 2019 Itulah beberapa intansi kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI untuk mengisi formasi guru kelas SD. Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Artikel ini akan terus diupdate selama ada pengumuman dari instansi lain yang menerima kualifikasi pendidikan ijazah S-1 PGMI.
Jikadi sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka
NO. BIDANG/ MATA PELAJARAN KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANGSTUDI SERTIFIKASI KETERANGAN 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 27 Guru Kelas SD/Umumkelas awal dan akhir 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 28 Guru Kelas MI Apabila guru kelas MI dengan kodesertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 47 Matematika Linier dengan kode sertifikat 027 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 50 PendidikanKewarganagaraan Linier dengan kode sertifikat 027 54 Bahasa Indonesia 57 Ilmu Pengetahuan AlamFisika 60 Ilmu PengetahuanSosial 84 PendidikanKewarganegaraan PKn Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 87 Bahasa IndonesiaSastra Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 94 Matematika Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 97 Pengetahuan Alam IPATerpadu, Fisika Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 100 Pengetahuan SosialSosiologi, IPS Terpadu Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 114 Geografi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 117 Sejarah Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 120 Ekonomi Umum,Koperasi, Akuntansi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 124 Biologi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SDMatapelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD. Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. 1 Comment Ibrahimhaq berkata: 16 Maret 2022 pukul 7:40 pm.Sunday, October 10, 2021 Edit Linieritas Sertifikasi Guru - Linieritas Kualifikasi S-1 atau D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara Bidang Studi pada Ijazah S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi tersebut diawali dari kegiatan Pretest PPG dan PPG, dimana apabila guru telah dinyatakan lulus PPG, maka proses selanjutnya adalah hanya tinggal memantau laman InfoGTK. Laman InfoGTK bersumber dari data yang di entrykan melalui Aplikasi Dapodik yang berisi data PTK yang bersangkutan, data Bidang Studi Sertifikasi, data Kualifikasi S-1 dan data mata pelajaran yang di empat kelompok guru mata pelajaran antara lain Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLBGuru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAKKode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Kelompok Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK dan Kelompok Peminatan SMAKode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Peminatan Kejuruan di SMK/MAKA. Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan Berikut Jabaran Lengkap Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Sertifikasi Demikian informasi tentang Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Sertifikasi yang bisa bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia dibawah informasi ini dan apabila ingin mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang informasi / artikel / tutorial lainya dari silahkan klik tombol Ikuti.PermendikbudNomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik. Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain: Kode 061 (Lainnya SD) Kode 125 (Lainnya SMP)Sebagaimana yang telah rekan-rekan ketahui bahwa saya adalah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah yang mendapat tugas sebagai Guru Kelas namun saya lulusan S1 Pendidikan Agama Islam PAI bukan S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PGMI. Alhamdulillah setahun yang lalu yakni tahun 2013 saya dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG tentu untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas karena tuntutan undang undang setiap Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sekali lagi Alhamdulillah saat ini Sertifikat Guru Profesional dalam bidang Guru Kelas hasil dari perjuangan melaksanakan PLPG telah saya dapatkan termasuk sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru NRG. Berbicara mengenai Linieritas ijazah sudah lama saya mendengar bahwa Guru Kelas MI agar Ijazahnya linear maka harus berijazah atau lulusan PGMI, saya tidak tahu darimana sumber utama suara itu karena pada saat saya bertanya mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut ternyata informasinya baru pada tataran katanya dan katanya tanpa ada yang menyebutkan regulasinya ataupun referensi sumber peraturanya. Beberapa waktu yang lalu, saya diajak teman saya untuk kuliah lagi mengambil jurusan PGMI, sekali lagi katanya agar ijazah kita sebagai Guru Kelas MI linear dengan sertifikat pendidik sebagai Guru kelas karena kalau tidak linear maka katanya tidak akan dapat Tunjangan Profesi. Kuliah lagi bagi saya bukan hal yang berat karena pasti ada tambah ilmu yang didapat, yang agak saya anggap berat adalah biayanya, waktunya, ditambah lagi tugas-tugasnya, hehehe, ... Sebenarnya bagaimana status linearitas ijazah saya? Jawaban dari pertanyaan diatas harus sudah saya temukan sebelum saya memutuskan untuk menolak ataupun menerima ajakan teman saya untuk kuliah lagi. Untuk itu saya coba cari informasi se-valid mungkin tentang Linieritas Ijasah S1 Guru SD/MI ini. Dari hasil pencarian tersebut saya menemukkan file seperti yang dapat rekan-rekan baca dibawah ini Untuk lebih jelasnya mengenai file diatas silahkan unduh DISINI Dari file diatas saya coba menyimpulkan bahwa sebagai Guru Kelas MI dengan Ijazah PAI saya menganggap ijazah saya sudah linear karena jelas diatas di sebutkan bahwa Ijazah SD/MI dimungkinkan berlatar belakang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu Guru SD/MI yang tidak berlatar belakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linear. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan semua?
Baiklahberikut ini file tentang kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru dan permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi jenjang SD,SMP,SMA dan SMK ( DISINI)
– Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Linieritas Ijazah dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru PPPK Tahun 2021. Sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan milik yang maka pembahasan kali ini yaitu mengenai sebuah hal yang sangat penting untuk di ketahui dan dipahami oleh setiap guru khususnya guru yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk penerimaan calon ASN bagi guru sudah tidak ada lagi dalam bentuk CPNS melainkan khusus untuk guru hanya bisa di lakukan melalui seleksi PPPK. Meskipun demikian antara CPNS dan PPPK proses perekrutannya hampir sama dan juga ketika lulus nantinya maka satatusnya pun sama-sama diangkat sebagai aparatur sipil negara ASN. Jika anda adalah seorang guru honorer yang saat ini ingin menjadi seorang ASN, maka jangan lewatkan kesempatan anda untuk bisa mengikuti seleksi PPPK karena kita ketahui Bersama bahwa kuota yang akan di terima pada pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2021 ini sangat banyak dan tentunya akan membuka peluang yang sangat besar untuk bisa meraih impian menjadi seorang ASN. Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK maka ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Olehnya itu anda yang akan mendaftar maka harus terlebih dahulu memahami tentang bagaimana cara untuk bisa mendaftar, memilih formasi sesuai jurusan dan juga memilih sekolah yang akan anda tuju saat anda menjadi ASN nantinya. Dalam melakukan pendaftaran seleksi PPPK ada satu hal penting yang sangat perlu anda ketahui dan pahami yaitu tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021. Mengapa anda perlu untuk memahami tentang linieritas PPPK ??? Kualifikasi akademik sangat menentukan kelulusan anda pada saat akan mendaftar PPPK begitu juga dengan anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda harus memahami tentang linieritas kode sertifikat pendidik yang anda miliki untuk pendaftaran PPPK. Banyak orang atau pendaftar PPPK yang hingga saat ini masih bingung dan belum memahami tentang linieritas kualifikasi akademik dan serdik yang telah dimilikinya sehingga saat melakukan pedaftaran PPPK masih mengalami kesalahan yang fatal yang berakibat pada tidak lulusnya saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK. Melalui postingan ini akan memberikan penjelasan tentang linieritas kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk pelaksanaan PPPK sehingga dengan memahami linieritas tersebut maka anda yang akan memilih jurusan pada saat pendaftaran seleksi PPPK bisa mengetahui jurusan apa saya yang bisa anda pilih saat akan mengikuti seleksi PPPK. Sesuai surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/ tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 di jelaskan sebagai berikut Dalam rangka pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Calon guru PPPK, berasal dari a. Guru dalam jabatan; atau b. lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru 2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1/Diploma empat D-IV dan /atau sertifikat pendidik. 3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya. 5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran surat edaran direktur jenderal ini. Nah, dari penjelasan diatas maka dapat dimpulkan bahwa bagi anda yang akan mendaftar PPPK maka anda harus menyesuaikannya dengan kualifikasi akademik yang anda miliki atau di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang telah anda miliki Bagi yang sudah memilikinya. Untuk anda yang ingin mengetahui Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, maka anda bisa mendownloadnya dan memiliki filenya pada postingan ini sebab disini saya akan membagikannya kepada anda sekalian untuk bisa dijadikan sebagai dasar bagi anda yang akan melakukan pendaftaran PPPK. Baiklah berikut ini Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya dalam bentuk Pdf, maka silahkan anda download di bawah ini ; Linieritas Kualifikasi Akademik & Sertifikat Pendidik Untuk PPPK DISINI Demikianlah informasi dan penjalasan yang bisa bagikan tentang pentingnya memahami Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK sehingga para guru yang akan melakukan pendaftaran PPPK bisa memililh formasi sesuai dengan ijazah atau kode nama bidang study sertifikasi yang telah dimilikinya. Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih
Berikutini adalah daftar Linearitas Ijazah P3K 2021 atau berisi Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 yang disampaikan kepada seluruh Gubernur dab Bupati/ Walikota se Indonesia.Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diundangkan pada tanggal 15 November 2016 dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016. Permendikbud ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagaimana aturan yang berlaku sebelumnya, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per minggu. Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik guru disebutkan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama dan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama. Berikut lampiran Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru yang baru sebagaimana dalam lampiran Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Download selengkapnya Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!boeRSm.