Bukhari 5364 dan Muslim 1714). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.
Bekas suami-istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait cara rujuk setelah talak ba'in sughra, semoga bermanfaat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan. Contoh Perhitungan Masa Iddah Cerai Gugat Contoh Perhitungan Sesuai Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI (Cerai dalam Keadaan Suci) Ada seorang perempuan yang bercerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang dalam masa suci atau sedang tidak haid.
Tanggungjawab tersebut merupakan hak yang menjadi milik anak akibat dari perkawinan antara kedua pasangan suami-istri yang telah bercerai. Hak anak pasca perceraian berupa pemenuhan yang diperoleh anak meliputi materi, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak. Kewajiban Ayah Kepada Anaknya Setelah Perceraian
Bagaimana Ketentuannya dalam Islam? Saya Ingin 'Back to Mantan'. Bagaimana Ketentuannya dalam Islam? Saya sudah bercerai dengan istri saya. Karena sejumlah pertimbangan, akhirnya saya memutuskan kembali rujuk dengan istri saya. Kebetulan, istri saya pun menyepakatinya. Namun, saya masih kebingungan mengenai tata cara rujuknya.
Seseorang wanita yang diceraikan oleh suaminya boleh membuat beberapa tuntutan atas bekas suaminya di Mahkamah Syariah. 1. Tuntutan Mutaah. Mutaah ialah sejumlah harta di mana suami wajib memberi kepada bekas isterinya yang pernah disetubuhi jika perceraian itu bukan berpunca dari isteri dan bukan kematian suami.
Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan, "Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajib: Memberikan nafkah mut'ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;
Foto: dotshock/Shutterstock. Mutah sebagai implikasi dari perceraian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi suami kepada mantan istrinya sebagai bentuk tanggung jawab dan ganti rugi. Kewajiban ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 236 yang berbunyi: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu
Alasan pertama berdasarkan firman Allah dalam surah At-Talaq : أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
RvuF7. 26vti2z2ui.pages.dev/2726vti2z2ui.pages.dev/95626vti2z2ui.pages.dev/26226vti2z2ui.pages.dev/35726vti2z2ui.pages.dev/30426vti2z2ui.pages.dev/73226vti2z2ui.pages.dev/17026vti2z2ui.pages.dev/32826vti2z2ui.pages.dev/99226vti2z2ui.pages.dev/91926vti2z2ui.pages.dev/74226vti2z2ui.pages.dev/72826vti2z2ui.pages.dev/4026vti2z2ui.pages.dev/73226vti2z2ui.pages.dev/37
hak mantan istri setelah cerai